KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:
231 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN
GUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : a. bahwa dalam upaya mendukung
fungsi gugusdepan yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan
Pramuka, perlu adanya pedoman dalam mengatur penyelenggaraan gugusdepan;
b. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan
Pramuka sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka
Nomor 137 Tahun 1987, sudah tidak sesuai dengan perkembangan Gerakan Pramuka saat
ini;
c. bahwa berkenaan dengan itu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang
Gugusdepan Gerakan Pramuka perlu disempurnakan;
d. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan surat keputusan.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 225 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan
Gerakan Pramuka.
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan
Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam lampiran I, II, dan III keputusan
ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada Kwartir dan Gugusdepan
Gerakan Pramuka di seluruh Indonesia untuk melaksanakan isi keputusan ini.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 30 November 2007
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Nomor: 231 Tahun 2007
Tentang
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
GUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
- Gerakan Pramuka adalah gerakan pendidikan kaum muda yang menyelenggarakan kepramukaan dengan dukungan dan bimbingan anggota dewasa.
- Sebagai gerakan, langkah-langkah pembinaan kaum muda bergerak maju menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan kaum muda, serta kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka, serta ketentuan-ketentuan pengembangan program pesertadidik yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
- Pembinaan anggota Gerakan Pramuka dilaksanakan di gugusdepan, yang merupakan kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka dengan bersendikan Sistem Among, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
- Guna menjamin keserasian, keselarasan dan kesinambungan dalam usaha pembinaan kaum muda melalui kepramukaan, Gerakan Pramuka berusaha mengadakan hubungan yang erat dan kerjasama yang baik dengan organisasi pendidikan dan organisasi kaum muda lainnya, tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh pemerintah serta orang tua peserta didik.
2.
Maksud dan Tujuan
- Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk digunakan sebagai pedoman dalam mengatur organisasi, tugas, administrasi dan tata kerja gugusdepan.
- Tujuannya adalah agar Pembina Gugusdepan dapat menyelenggarakan kepramukaan dengan baik, teratur, terarah, dan berkesinambungan, sehingga tercapai tujuan Gerakan Pramuka.
3. Dasar
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan .
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 86 Tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan dan Pembinaan Gugusdepan yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
- Keputusan Kwarnas Nomor 272 Tahun 1993 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Luar Biasa.
- Keputusan Kwarnas Nomor 46 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pembinaan, dan Pembubaran Gugusdepan di Perwakilan Republik Indonesia.
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 225 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
4. Pengertian
a.
Gugusdepan disingkat
Gudep adalah suatu kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang
merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan
kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa
muda.
b.
Kepramukaan adalah
proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga
dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis
yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, ahklak, dan budi pekerti
luhur.
c.
Anggota Muda adalah
anggota biasa yang terdiri atas Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, dan Pramuka
Penegak.
d.
Anggota Dewasa Muda
adalah anggota biasa yaitu Pramuka Pandega.
e.
Pembina Pramuka dan
Pembantu Pembina Pramuka adalah Anggota Dewasa yang terlibat langsung dalam
proses penyelenggaraan kepramukaan.
f.
Pramuka Luar Biasa
adalah anggota Gerakan Pramuka penyandang cacat, baik secara fisik, mental,
sosial maupun emosinya sehingga memerlukan pembinaan dan pelayanan khusus.
- Pramuka adalah sebutan bagi anggota muda dan dewasa muda yang terdiri atas Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.
- Peserta didik adalah sebutan secara umum bagi anggota muda dan anggota dewasa muda.
- Satuan terpisah adalah satuan yang anggotanya hanya terdiri atas satu jenis kelamin, putra atau putri. Anggota putra dan anggota putri dihimpun secara terpisah dalam gudep yang masing-masing berdiri sendiri.
Satuan putra
dibina oleh pembina putra dan satuan putri dibina oleh pembina putri, kecuali
Pramuka Siaga; satuan putra boleh dibina oleh Pembina Putri akan tetapi tidak
sebaliknya.
- Siklus program adalah daur program dengan periode sekitar 3-4 bulan untuk menilai kemajuan anggota, satuan yang berkaitan dengan aktifitas atau kegiatan dipilih, dipersiapkan, diatur, dilaksanakan, dan dievaluasi; perkembangan pribadi pesertadidik diamati, dikenali, dinilai, dan diakui.
- Perindukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh Pembina Perindukan.
- Pasukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh Pembina Pasukan.
- Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh Pradana dengan pendamping Pembina Ambalan.
- Racana adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Pandega, dan dipimpin oleh Ketua Dewan Racana Pandega dengan pendamping Pembina Racana.
- Kaum muda adalah anak-anak, remaja dan dewasa muda yang berusia 7-25 tahun.
BAB II
TUJUAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SASARAN, PERAN, DAN UPAYA
1. Tujuan
Gudep dibentuk dengan tujuan untuk membina dan mengembangkan sumber daya
kaum muda melalui kepramukaan agar menjadi warga negara yang berkualitas, yang
mampu memberikan sumbangan yang positif bagi kesejahteraan dan kedamaian
masyarakat baik lokal, nasional, maupun internasional.
2. Tugas pokok
Sebagai organisasi terdepan dalam proses penyelenggaraan kepramukaan, maka
gudep mempunyai tugas pokok:
- Menghimpun kaum muda untuk bergabung dalam Gerakan Pramuka.
- Menyelenggarakan kepramukaan yang bersendikan Sistim Among, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
- Memelihara kelangsungan pembinaan dan pengembangan kepramukaan.
- Mengkoordinasikan kegiatan seluruh golongan pesertadidik.
- Menyelenggarakan administrasi.
3. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut
gudep mempunyai fungsi sebagai:
- Wadah pembinaan kaum muda dalam kepramukaan
- Tempat pengabdian anggota dewasa dalam memberikan dukungan bagi pengembangan pribadi kaum muda.
- Tempat pengelolaan administrasi, keuangan, sarana, dan prasarana kepramukaan
4. Sasaran
Untuk mencapai tujuan tersebut, sasaran-sasaran yang ingin dicapai adalah sebagai
berikut:
a.
Sasaran Gugusdepan
1)
melaksanakan visi dan
misi gudep;
2)
merencanakan,
melaksanakan program kegiatan pesertadidik sesuai karakteristik kaum muda;
3)
menarik minat kaum
muda untuk bergabung dan mempertahankan mereka agar tetap bergabung di dalamnya;
4)
mengusahakan kemandirian;
5)
menyediakan sarana
dan prasarana kegiatan;
b.
Sasaran Kepramukaan
Mempersiapkan kader bangsa yang:
1)
memiliki
kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila;
2)
berdisiplin dalam berpikir, bersikap, dan
bertingkah laku tertib;
3)
sehat dan kuat mental,
moral, dan fisiknya;
4)
memiliki jiwa patriot
yang berwawasan luas dan dijiwai nilai-nilai
kejuangan yang diwariskan oleh para pejuang bangsa;
5)
berkemampuan untuk
berkarya dengan semangat kemandirian, semangat kebersamaan, kepedulian,
bertanggung jawab, berfikir kreatif, inovatif, dapat dipercaya, berani dan
mampu menghadapi tugas-tugas serta memiliki komitmen.
c.
Sasaran Kegiatan
Kegiatan Kepramukaan dilaksanakan agar pramuka memiliki:
1)
keyakinan agama yang
kuat, senantiasa menghormati dan menghargai agama dan kepercayaan lainnya.
2)
kepedulian terhadap bangsa, tanah air,
sesama hidup dan alam seisinya serta terhadap diri pribadinya.
3)
keterampilan yang
meliputi antara lain:
a)
keterampilan
kepramukaan
b)
keterampilan hidup
c)
kepemimpinan
d)
teknologi
e)
kewirausahaan
5. Peran
Sebagai ujung tombak Gerakan Pramuka, gudep
mempunyai peran sebagai berikut:
- Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan.
- Menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah dan swasta serta organisasi kemasyarakatan lainnya untuk mendapatkan bantuan dan dukungan.
- Mengadakan kemitraan dan kerjasama dengan organisasi kaum muda lainnya.
- Memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian masyarakat.
6. Upaya
Untuk mencapai tujuan
dan sasaran diupayakan:
- Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan memperkaya pengalaman melalui kegiatan:
1)
Keagamaan, untuk
meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama
masing-masing.
2)
Kerukunan hidup
beragama antar umat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk
agama yang lain.
3)
Penghayatan dan
pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa
Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang
bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.
4)
Kepedulian terhadap
sesama hidup dan alam seisinya.
5)
Pembinaan dan
pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan:
- Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa serta meningkatan ketahanan dan kepedulian terhadap budaya bangsa.
- Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan
- Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional.
- Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggungjawab dan disiplin.
- Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
- Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan
- Membina dan melatih jasmani, panca indera, daya pikir, penelitian, kemandirian, dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.
- Menyelenggarakan berbagai kegiatan kepramukaan:
1)
Menyelenggarakan dan
berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun
internasional untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.
2)
Menyelenggarakan
kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi
3)
Mengadakan kemitraan,
kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan
semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal, nasional
maupun internasional
4)
Mengadakan kerjasama
baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam
pembangunan nasional
5)
Memasyarakatkan
Gerakan Pramuka dan kepramukaan terutama di kalangan kaum muda
BAB III
ORGANISASI
1. Ketentuan umum
Dalam pembentukan gudep perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Anggota putra dan anggota putri dihimpun dalam gudep yang terpisah, masing-masing merupakan gudep yang berdiri sendiri.
- Gudep sebagai wadah keanggotaan bagi pesertadidik dapat berpangkalan di:
1)
Lembaga pendidikan
umum dan agama, seperti; sekolah, kampus perguruan tinggi, asrama, pesantren, masjid,
gereja, vihara.
2)
Kelurahan/desa dan
rukun warga (RW).
3)
Instansi pemerintah
dan swasta termasuk kompleks perumahan pegawainya.
4)
Perwakilan RI di luar negeri.
Gudep yang berpangkalan seperti
tersebut di atas disebut Gudep Wilayah.
- Tiap gudep berkewajiban untuk menerima kaum muda yang bertempat tinggal di sekitar pangkalan gudep tersebut, sehingga memungkinkan dibentuk gudep lengkap.
- Dalam menerima anggota, gudep tidak boleh membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
- Untuk memenuhi hak dan mewadahi kaum muda yang berkebutuhan khusus atau penyandang cacat dan berminat dalam kepramukaan maka dibentuk:
1) Gudep Pramuka Luar
Biasa
Gudep Pramuka Luar Biasa adalah satuan organik terdepan Gerakan Pramuka
yang menghimpun anggota pramuka yang berkebutuhan khusus atau penyandang cacat
yang mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial usia Pramuka Siaga, Penggalang,
Penegak, Pandega (S,G,T,D).
Pada Gudep Pramuka Luar Biasa ini terdapat hal-hal kekhususan diantaranya:
a) (1) Gudep yang anggotanya semua jenis
kecacatan.
Contoh: Gudep yang anggotanya terdiri atas tunanetra tunarungu,
tunagrahita, tunadaksa, tunalaras secara gabungan terwadahi dalam satu gudep.
(2) Gudep yang anggotanya hanya satu
jenis kecacatan.
Contoh: Gudep yang anggotanya hanya tunarungu atau tunanetra saja.
Hal ini dibentuk ada kaitannya dengan spesifik sekolah tersebut, karena ada sekolah yang mendidik satu jenis
kecacatan saja contoh: Sekolah Luar Biasa A (SLB A untuk tuna-netra) atau Sekolah
Luar Biasa B (SLB B untuk tuna-rungu), ada juga sekolah yang mendidik multi
kecacatan, contohnya Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), biasanya mendidik multi
kecacatan mengingat SLB-nya masih langka.
b) Syarat Kecakapan
Umum (SKU) yang dijadikan pedoman dalam membina adalah SKU Pramuka Luar Biasa
(PLB). Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 272 Tahun 1993 untuk masing-masing
kecacatan SKUnya disesuaikan.
c) Pembinanya adalah
guru yang berada di sekolah tersebut sesuai dengan spesifikasi keahliannya.
2) Gudep Terpadu
Gudep terpadu adalah gudep biasa yang sebagian anggotanya pramuka penyandang
cacat. Dalam pelaksanaan penerimaan
anggota mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a)
Tunanetra, tunadaksa, tuna laras dan tunarungu secara
selektif artinya cacatnya tidak berat.
b)
Mampu mengikuti kegiatan secara umum (SKUnya memakai
SKU pramuka biasa).
c)
Tidak adanya
penyederhanaan materi kegiatan
d)
Pesertadidik mampu
berkomunikasi secara wajar
e)
Orangtua pesertadidik yang
bersangkutan mengijinkan masuk anggota Gerakan Pramuka pada gudep tersebut.
f)
Pesertadidik yang
bersangkutan berminat
g)
Memiliki hak dan
kewajiban yang sama antara anggota pramuka luar biasa dengan pramuka biasa.
h)
Pembina yang membina
anggota Gerakan Pramuka penyendang cacat tersebut adalah pembina biasa.
i)
Apabila ada kesulitan
dapat berkonsultasi dengan Sekolah Luar Biasa terdekat.
3) Gudep Inklusif
Gudep Inklusif adalah gudep biasa yang sebagian anggotanya mengalami
gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial. Dalam pelaksanaan penerimaan anggota
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a)
Semua penyandang cacat
dapat diterima menjadi anggota.
b)
Ada kesiapan dari
gudep untuk menerima para penyandang cacat ikut latihan di gudep tersebut.
c)
Adanya ijin dari orangtua
yang bersangkutan.
d)
Pesertadidik yang
bersangkutan berminat mengikuti kegiatan pramuka di gudep tersebut.
e)
SKU yang dijadikan
pedoman dalam kegiatan pembinaan adalah SKU yang disesuaikan dengan kemampuan
dan jenis kecacatannya.
f)
Laporan/pencapaian
hasil kegiatan dibuatkan tersendiri
g)
Pembina yang menangani
anggota pramuka penyandang cacat ádalah pembina biasa.
h)
Apabila ada kesulitan
dapat berkonsultasi dengan Sekolah Luar Biasa terdekat.
f.
Setiap anggota muda
dan anggota dewasa muda hanya terdaftar sebagai anggota pada satu gudep.
g.
Gudep-gudep di dalam
negeri dihimpun dalam ranting, yang masing-masing meliputi suatu wilayah
kecamatan, dan diatur sebagai berikut:
Gudep dikoordinasikan, dibina, dan dikendalikan oleh kwartir ranting,
kecuali gudep yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi pembinaan dan
pengembangannya dilakukan oleh Kwartir Cabang
h.
Gudep di luar negeri
diatur sbb:
1)
warga negara RI yang
bertempat tinggal di luar negeri, dengan persetujuan Perwakilan RI setempat
dapat mendirikan gudep yang dibimbing dan dibantu oleh Kepala Perwakilan RI
yang bersangkutan selaku Ketua Mabigus di bawah pengendalian Kwartir Nasional.
2)
mengadakan kerjasama
dengan National Scout Organization setempat.
i.
Warga Negara Asing
yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dapat mendirikan gudep bagi
bangsanya dengan memberitahukan kepada Kwartir Nasional cq Kwartir Daerah
setempat agar terjalin persahabatan.
j.
Setiap gudep menggunakan
nomor yang diatur oleh Kwartir Cabang, kecuali gudep yang ada di Perwakilan RI
diatur oleh Kwartir Nasional. Gudep putra bernomor
gasal, sedangkan gudep putri bernomor genap.
k.
Gudep dapat
menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat atau tokoh dalam cerita rakyat,
nama tempat yang bersejarah, nama benda-benda di jagat raya, yang memiliki
keistimewaan seperti galaksi dan sebagainya yang dapat memotivasi kehidupan
gudepnya.
Nama gudep didaftarkan ke Kwarcab bersama-sama dengan pendaftaran gudep
tersebut untuk mendapatkan pengesahan dan nomor.
l. Ditinjau dari kelengkapan satuannya maka gudep terdiri atas:
1) Gudep
lengkap adalah pangkalan keanggotaan bagi anggota muda, anggota dewasa muda yang
terdiri atas:
a)
Perindukan Siaga
b)
Pasukan Penggalang
c)
Ambalan Penegak
d)
Racana Pandega
2) Gudep tidak lengkap.
Gudep tidak lengkap adalah pangkalan keanggotaan bagi anggota muda, anggota
dewasa muda yang anggotanya hanya terdiri atas satu atau dua atau tiga golongan
saja.
Contoh :
a)
Gudep yang
berpangkalan di Sekolah Dasar yang hanya memiliki Perindukan Siaga dan Pasukan
Penggalang saja.
b)
Gudep yang
berpangkalan di Sekolah Menengah Atas yang hanya memiliki Ambalan Penegak saja.
2. Struktur Organisasi
Gugusdepan lengkap dalam satuan pramuka terdiri atas:
a. Perindukan Siaga
1) Perindukan Siaga
idealnya terdiri atas antara 18-24 Pramuka Siaga yang dibagi menjadi 3-4
kelompok kecil yang disebut Barung.
Jika terdapat jumlah peminat untuk menjadi Pramuka Siaga cukup banyak,
gudep dapat mempertimbangkan untuk membentuk perindukan baru.
2) a)
Barung adalah kelompok teman sebaya usia
antara 7-10 tahun yang disebut Pramuka Siaga.
b)
Satu barung jumlah
anggotanya yang terbaik terdiri atas 6 Pramuka Siaga.
c)
Pembentukan barung
dilakukan oleh para Pramuka Siaga sendiri, dengan bantuan Pembina dan Pembantu
Pembina Pramuka Siaga.
d)
Keanggotaan barung
tidak bersifat menetap, tetapi dapat diubah setiap 1-2 bulan sekali, waktunya
diatur setelah menyelesaikan satu siklus program kegiatan. Perubahan barung harus atas dasar
persetujuan para Pramuka Siaga.
e)
Perubahan tidak boleh dilakukan secara acak
dan jangan sampai membuat Pramuka Siaga merasa tidak nyaman.
f)
Jika perubahan barung dilakukan secara
teratur tiap akhir program, para Pramuka Siaga akan menjadi terbiasa dengan
perubahan tersebut dan merasa hal itu sebagai bagian dari dinamika perindukan.
3) Tiap
barung memakai nama yang dipilih sendiri dengan bantuan Pembina Pramuka, dari
warna seperti Barung Merah, Barung Putih.
4) Barung
tidak memakai bendera barung, karena pelaksanaan kegiatan Pramuka Siaga pada
umumnya dilaksanakan di tingkat perindukan.
Kegiatan-kegiatan di tingkat barung hanya berupa
permainan singkat dan spontan.
b. Pasukan Penggalang
1)
Pasukan Penggalang
idealnya terdiri atas 24 - 32 Pramuka Penggalang yang dibagi menjadi 3-4
kelompok yang disebut regu.
2)
Regu adalah kelompok belajar
interaktif teman sebaya usia antara 11-15 tahun yang disebut Pramuka
Penggalang.
Satu regu jumlah anggotanya yang terbaik adalah 6 - 8 Pramuka Penggalang.
3)
Pembentukan regu
dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri.
Pembina dan Pembantu Pembina tidak ikut menanganinya, kecuali bila
diperlukan dapat ikut membantu.
4)
Keanggotaan regu
bersifat tetap dan mempunyai keterikatan yang kuat.
5)
Setiap regu memiliki nama yang dipilih
sendiri oleh anggotanya. Regu putra menggunakan
nama binatang dan regu putri menggunakan nama bunga atau tumbuh-tumbuhan.
6)
Nama regu merupakan identitas regu dan
mengandung kiasan dasar yang memotivasi kehidupan regu
7)
Setiap regu memiliki bendera regu yang
bergambar sesuai dengan nama regu dan menjadi ciri khas yang menandai regu
tersebut. Bendera regu dipegang oleh Pemimpin Regu dengan tongkat
setinggi 160 cm dengan ukuran bendera 25 cm x 35 cm. Contoh bendera regu
periksa lampiran III.
8)
Sistem kelompok dalam golongan Pramuka Penggalang
diwujudkan dalam sistem beregu yang merupakan unsur metode kepramukaan yang
sangat penting, karena merupakan poros metode kepramukaan untuk golongan
Pramuka Penggalang.
c. Ambalan
Penegak
1)
Ambalan Penegak idealnya terdiri atas 12-32
Pramuka Penegak yang dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut Sangga.
2)
Ambalan Penegak menggunakan nama dan
lambang yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung kiasan dasar yang
menjadi motivasi kehidupan ambalan.
3) a) Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman
sebaya usia antara 16-20 tahun yang disebut Pramuka Penegak.
b)
Satu sangga jumlah anggotanya yang terbaik adalah
4-8 Pramuka Penegak.
c)
Pembentukan sangga dilakukan oleh para
Pramuka Penegak sendiri.
d)
Nama sangga dipilih diantara nama-nama
Perintis, Pencoba, Pendobrak, Penegas dan Pelaksana atau dipilih nama lain
sesuai aspirasi mereka. Nama tersebut merupakan identitas sangga dan mengandung
kiasan dasar yang dapat memberikan motivasi kehidupan sangga.
4)
Untuk melaksanakan suatu tugas atau
pekerjaan, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri
atas anggota-anggota sangga yang ada, jumlah anggota disesuaikan dengan beban
kerja atau tugas yang diemban.
5)
Sangga Kerja bersifat
sementara sampai tugas atau pekerjaan selesai dilaksanakan.
d. Racana Pandega
1)
Racana Pandega terdiri
atas paling banyak 30 Pramuka Pandega tidak dibagi dalam kelompok kecil.
2)
Untuk mengerjakan
suatu pekerjaan atau tugas, Racana Pandega dapat membentuk kelompok yang disebut
Sangga Kerja, anggotanya terdiri atas anggota racana yang sifatnya sementara
sampai tugas selesai.
3)
Racana Pandega
menggunakan nama yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung kiasan
dasar yang menjadi motivasi kehidupan racana.
e. Tim
Pembina Satuan
1)
Tim Pembina Perindukan Siaga disingkat Tim Pembina
Siaga yang terdiri atas satu orang Pembina Siaga dibantu oleh tiga orang Pembantu
Pembina Siaga.
2)
Tim Pembina Pasukan Penggalang disingkat Tim
Pembina Penggalang yang terdiri atas satu orang Pembina Penggalang dibantu oleh
tiga orang Pembantu Pembina Penggalang.
3)
Tim Pembina Ambalan Penegak disingkat Tim Pembina
Penegak yang terdiri atas satu orang Pembina Penegak yang dipilih oleh Majelis
Penegak dibantu satu atau dua orang Pembantu Pembina Penegak
4)
Racana Pandega dibina oleh seorang Pembina
Pandega dan bila perlu dapat dibantu oleh satu orang Pembantu Pembina Pandega atau
lebih sebagai konsultan dan narasumber ahli yang memiliki kepedulian dan
dipilih oleh Majelis Pandega.
Narasumber ahli
adalah orang yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan untuk pengembangan
pandega dan dapat memotivasi orang lain.
f. Pembina Gugusdepan
1)
Pembina Gugusdepan disingkat Pembina Gudep
terdiri atas Ketua Gudep dibantu oleh Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan.
2)
Ketua Gudep dipilih dari para Pembina
Pramuka yang ada dalam gugusdepan yang bersangkutan pada Musyawarah Gugusdepan.
g. Dewan Kehormatan Gugusdepan
1) Dewan Kehormatan Gugusdepan merupakan badan
tetap yang dibentuk oleh Pembina Gudep sebagai badan yang menetapkan pemberian
anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
a)
menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan
Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan
Pramuka.
b)
menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang
untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
2) Dewan
Kehormatan beranggotakan lima
orang yang terdiri atas unsur sbb:
a)
Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan
b)
Ketua Gudep
c)
2 (dua) orang Pembina Satuan
d)
Dewan Penegak atau Dewan Pandega apabila
diperlukan
3) Susunan
Dewan Kehormatan Gugusdepan sebagai berikut :
a)
Ketua Dewan Kehormatan
adalah Ketua Gudep
b)
Wakil Ketua
c)
Sekretaris
d)
2 (dua) orang anggota
h. Badan Pemeriksa
Keuangan Gugusdepan
1)
Badan Pemeriksa
Keuangan Gugusdepan adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gugusdepan
dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan.
2)
Susunan Badan
Pemeriksa Keuangan Gugusdepan terdiri atas:
a) Ketua
b) Wakil
Ketua
c) Sekretaris
d) Beberapa
orang anggota
3) Badan
Pemeriksa Keuangan Gugusdepan dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah Gugusdepan.
4)
Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan
dilantik bersama-sama dengan Pengurus Gugusdepan.
i. Mabigus
1)
Mabigus berasal dari
unsur-unsur: orangtua pesertadidik yang merupakan perwakilan dari tiap satuan,
tokoh-tokoh masyarakat termasuk para pengusaha di lingkungan gugusdepan yang
memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka, serta mampu
menjalankan peran majelis pembimbing.
2)
Ketua Gudep secara
ex-officio anggota Mabigus
3)
Mabigus terdiri atas:
a)
seorang Ketua
b)
seorang Wakil Ketua
c)
seorang Sekretaris
d)
seorang Ketua Harian
(bila perlu)
e)
beberapa orang anggota
4)
Ketua Mabigus dipilih
diantara anggota Mabigus yang ada.
BAB
IV
PIMPINAN
a.
Gudep dikelola secara kolektif oleh para pembina
gudep yang dipimpin oleh Ketua Gudep.
a)
Menyusun aturan-aturan yang mengikat bagi
seluruh anggota.
b)
Menetapkan sasaran tahunan untuk diajukan kepada
Pembina Pasukan dan diteruskan kepada Pembina Gudep yang selanjutnya dinyatakan
dalam rencana gudep.
c)
Membahas dan memberikan persetujuan
kegiatan bersama dan kalender kegiatan yang diajukan oleh Dewan Penggalang.
4. Ambalan Penegak
a. Ambalan
Penegak dipimpin oleh seorang Pembina Ambalan Penegak yang disingkat Pembina
Penegak berusia sekurang-kurangnya 25 tahun, dibantu oleh Pembantu Pembina
Penegak yang berusia sekurang-kurangnya 23 tahun.
b. Pembina
Penegak dipilih oleh Dewan Penegak diantara para Pembina Penegak, dan Pembina Penegak
lainnya menjadi Pembantu Pembina Penegak.
c. Pembina
Penegak dan Pembantu Pembina Penegak putra harus dijabat oleh seorang pria,
sedangkan untuk putri dijabat oleh seorang wanita.
f. Dewan Penegak
1)
Untuk mengembangkan kepemimpinan dan
mengikutsertakan dalam pengambilan keputusan bagi Pramuka Penegak, dibentuk
Dewan Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak yang dipimpin oleh Ketua disebut
Pradana dengan susunan sebagai berikut:
a)
Seorang Ketua yang disebut
Pradana
b)
Seorang Pemangku Adat
c)
Seorang Kerani
d)
Seorang Bendahara
e)
Beberapa orang anggota
Dewan tersebut dipilih dari para Pemimpin
dan Wakil Pemimpin Sangga
2)
Masa bakti Ketua Dewan
Penegak adalah 1 tahun
3)
Tugas Dewan Penegak:
a)
Merancang dan melaksanakan program kegiatan
b)
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
c)
Merekrut anggota baru
d)
Membantu sangga dalam
mengintegrasikan anggota baru dalam sangga
4)
Dewan Penegak bersidang
sekurang-kurangnya tiga bulan sekali
c)
Tempat ditentukan lebih dahulu
g. Dewan Kehormatan Penegak
1)
Untuk mengembangkan
kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka Penegak, dibentuk Dewan
Kehormatan Penegak yang terdiri atas para anggota Ambalan yang sudah dilantik
dan diketuai oleh Pemangku adat.
2)
Tugas Dewan Kehormatan
Penegak adalah untuk menentukan:
a)
Pelantikan,
penghargaan atas prestasi/jasanya dan tindakan atas pelanggaran terhadap kode
kehormatan
b)
Peristiwa yang
menyangkut kehormatan Pramuka Penegak
c)
Rehabilitasi anggota Ambalan
Penegak
3)
Dalam Dewan Kehormatan
Penegak, pembina bertindak sebagai penasehat.
c)
Tempat ditentukan lebih dahulu
5. Racana Pandega
- Racana Pandega dipimpin oleh Ketua Dewan Racana Pandega didampingi oleh seorang Pembina yang berusia sekurang-kurangnya 28 tahun.
- Pembina Racana Pandega putri harus dijabat oleh seorang wanita, sedangkan Pembina Racana Pandega putra harus dijabat oleh seorang pria.
- Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Sangga Kerja dapat meminta nara sumber ahli sesuai kebutuhan kepada Pembina Pandega.
- Dewan Pandega
1) Untuk
mengembangkan kepemimpinan di racana dibentuk Dewan Racana Pandega disingkat
Dewan Pandega yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan susunan sebagai berikut:
a)
Seorang Ketua
b)
Seorang Pemangku Adat
c)
Seorang Sekretaris
d)
Seorang Bendahara
e)
Beberapa orang anggota
Dewan
tersebut dipilih oleh para anggota racana.
2) Masa bakti Ketua Dewan
Pandega adalah 1 tahun
3) Tugas Dewan Pandega:
a)
Merancang program kegiatan
b)
Mengurus dan mengatur kegiatan
c)
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
d)
Merekrut anggota baru
e)
Mencari/mengidentifikasi sumber dana untuk
disampaikan kepada Pembina Gudep
f)
Mengelola dana untuk
menjalankan program kegiatan
g)
Melaporkan pelaksanaan
kegiatan kepada Pembina Gudep
4) Dewan Pandega
mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
5) Masa bakti Dewan Pandega adalah 3
tahun
6) Pembina bertindak selaku konsultan
c)
Tempat ditentukan lebih dahulu
- Dewan Kehormatan Pandega
Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka
Pandega, dibentuk Dewan Kehormatan Pandega yang terdiri atas para anggota racana
yang sudah dilantik dan diketuai oleh Pemangku adat.
- Tugas Dewan Kehormatan Pandega adalah untuk menentukan:
1)
Pelantikan,
penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.
2)
Peristiwa yang menyangkut kehormatan
Pramuka Pandega.
3)
Rehabilitasi anggota Racana Pandega
3)
Tempat ditentukan lebih dahulu
h. Dalam Dewan Kehormatan Pandega,
Pembina bertindak sebagai Konsultan.
6. Pembina Gudep
Gugusdepan dikelola secara kolektif oleh
pembina gugusdepan yang dipimpin oleh Ketua Gugusdepan.
Pembina Gugusdepan
mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.
Mengelola gugusdepan
selama masa baktinya digugusdepan.
b.
Melaksanakan ketetapan Kwartir Cabang dan
Kwartir Ranting dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan Musyawarah Gugusdepan dan ketentuan lain yang berlaku.
c.
Meningkatkan jumlah
dan mutu anggota gugusdepannya:
1) Peserta didik
a)
Menyiapkan rencana kerja gugusdepan untuk
disampaikan kepada mabigus guna mendapat dukungan.
b)
Menjamin bahwa program kegiatan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan memperhatikan keamanannya.
c)
Menjadikan semua anggota gugusdepannya
sebagai insan kehumasan Gerakan Pramuka
2) Anggota Dewasa
a)
Mengusahakan agar para
pembina memiliki keterampilan, kemampuan dan komitmen yang baik.
b)
Menilai kinerja
pembina dan mengambil tindakan yang perlu untuk menjaga kwalitas kepemimpinan
dalam gugusdepan misalnya dengan mengirim pembina mengikuti pelatihan, memberi
pengalaman untuk ikut serta dalam panitia/tim kerja, baik di lingkungan gugusdepan
maupun kwartir.
c)
Mengusulkan anggota gugusdepan
kepada kwartir untuk mendapatkan tanda penghargaan.
d) Merekrut
anggota baru
- Membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan, dana dan keuangan gugusdepan.
- Menyelenggarakan kepramukaan di dalam gugusdepannya dengan memberdayakan sumber yang ada.
- Mengkoordinasikan Pembina Satuan, dan bekerjasama dengan Mabigus dan orang tua anggota muda serta anggota dewasa muda.
- Bekerjasama dengan tokoh masyarakat di lingkungannya, dengan bantuan Mabigus.
- Menyampaikan laporan tahunan kepada Kwartir Rantingnya dengan tembusan kepada Ka Mabigus dan Kwartir Cabang tentang perkembangan gudepnya. khusus laporan data potensi ditembuskan pula kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Gudep kepada musyawarah gugusdepan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Untuk melakukan tugas-tugas tersebut Ketua Gudep membagi tugas kepada para Pembina Gudep yang meliputi sekretaris, bendahara dan perlengkapan gudep.
7. Tim Pembina Satuan
a.
Setiap satuan mempunyai Tim Pembina yang
terdiri atas Pembina dan Pembantu
Pembina, khusus untuk Pandega termasuk konsultan ahli. Dari Pembina tersebut
ditunjuk salah seorang untuk mengkoordinasikan pembina-pembina lainnya. Mereka bekerja secara terpadu membangun
sinergi untuk meningkatkan kinerja.
b.
Anggota Tim sebaiknya diusahakan terdiri
atas orang-orang yang usianya tidak jauh dari usia pesertadidik, tapi perlu
dimasukkan orang yang berbeda usia yang memiliki cukup pengalaman untuk
memberikan kepada yang lain “tinjauan (review)”
tentang apa yang akan dihadapi.
Jika tim
hanya terdiri atas orang-orang yang lebih tua, kegiatan yang ada akan menjadi
kurang dinamis dan akan sulit tercipta hubungan horisontal dengan pesertadidik.
Atas dasar tersebut, maka tim terdiri atas multi generasi.
1)
Tugas Tim Pembina
a)
Mengelola satuan
b)
Bertanggungjawab dalam pelaksanaan pendidikan
c)
Mengarahkan untuk
tercapainya visi dan misi
d)
Memberikan motivasi
melalui contoh pribadi dan dialog dengan peserta didiknya.
2)
Tugas Pembina Satuan
a)
Mengkoordinasikan para pembina dan pembantu
pembina satuan sebagai satu tim.
b)
Membina para pramuka
dalam satuannya masing-masing berlandaskan Sistim Among.
c)
Mengadakan kerjasama
dengan orang tua atau wali pesertadidik, dan berupaya melibatkan mereka dalam
pelaksanaan kegiatan serta menjelaskan Prinsip Dasar Kepramukaan khususnya Kode
Kehormatan yang melatar belakangi program kegiatan tersebut.
d)
Membangun dan
memelihara serta mengembangkan satuannya agar dapat menyelenggarakan program
kegiatan sesuai dengan kebutuhan pesertadidik.
e)
Mendorong agar Dewan
Satuan bekerja secara efektif.
f)
Bekerjasama, membangun
kemitraan dan saling pengertian diantara para pembina satuan dan pembantu pembina.
g)
Memberikan laporan
kepada Ketua Gudep tentang perkembangan satuannya.
h)
Berusaha meningkatkan
kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan
tugasnya.
i)
Bertanggungjawab kepada Ketua Gudep
3) Tugas
Pembantu Pembina Satuan
a)
Membantu tugas-tugas
Pembina Satuan.
b)
Melaksanakan tugas
yang diberikan oleh Pembina Satuan.
c)
Bertanggung jawab
kepada pembina satuan.
c. Dalam
melatih dan mengembangkan kepemimpinan Pramuka Penegak maka Pembina wajib:
1)
Mempersiapkan dan
memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak untuk membantu Pembina Satuan Siaga
dan Penggalang.
2)
Menyerahkan
penyelenggaraan suatu kegiatan yang menyangkut antara lain tata tertib, tata
usaha dan pengurusan keuangan dengan sikap dan wewenang “tut wuri handayani”
kepada Pramuka Penegak tanpa melepaskan pengawasan yang sewajarnya.
3)
Menganjurkan kepada Pramuka
Penegak agar menjadi anggota salah satu Satuan Karya Pramuka atau Sangga Kerja
tanpa melepaskan diri dari satuannya.
4)
Mengusahakan kegiatan bakti masyarakat.
5)
Mendorong dan membimbing agar pesertadidik berusaha
meningkatkan diri.
6)
Mengikut sertakan mereka pada kesempatan
membentuk Dewan di gudep dan Dewan Kerja di tingkat kwartir.
BAB V
HUBUNGAN PEMBINA DENGAN PESERTA DIDIK
DAN TANDA KECAKAPAN
1. Hubungan pembina dengan peserta
didik
Hubungan antara pembina
dengan pesertadidik menggunakan sistim among.
- Sistim among berarti mendidik anggota Gerakan Pramuka menjadi insan merdeka jasmani, rohani, dan pikirannya, disertai rasa tanggungjawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.
- Sistim among mewajibkan para pembina pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
1)
Ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan
menjadi teladan
2)
Ing madyo mangun karso maksudnya ditengah
membangun kemauan
3) Tut wuri
handayani maksudnya dari belakang memberi dorongan dan pengaruh yang baik ke
arah kemandirian.
c.
Dalam melaksanakan tugasnya pembina wajib
bersikap dan berperilaku berdasarkan:
1)
Cinta kasih, kejujuran, keadilan,
kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial.
2)
Disiplin disertai inisiatif dan
tanggungjawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, negara dan bangsa, alam
dan lingkungan hidup, serta bertanggung-jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
d. Hubungan
pembina dengan pesertadidik merupakan hubungan khas, yaitu setiap pembina wajib
memperhatikan perkembangan pesertadidiknya secara pribadi agar perhatian
terhadap pembinaannya dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan kepramukaan.
e. Pembina
berusaha secara bertahap menyerahkan pimpinan kegiatan sebanyak mungkin kepada pesertadidik,
sedangkan pembina secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang
baik.
f.
Hubungan antara pembina dengan pesertadidik
adalah hubungan keluarga, hal inii diwujudkan dalam panggilan sebagai berikut:
1)
Ibunda atau Ayahanda,
disingkat Bunda atau Yanda untuk Pembina Siaga.
2)
Bucik atau Pakcik
untuk Pembantu Pembina Siaga.
3)
Kakak disingkat Kak
untuk Pembina Penggalang dan para Pembantu Pembina Penggalang.
4)
Kakak disingkat Kak
untuk Pembina Penegak dan para Pembantu Pembina Penegak.
5)
Kakak disingkat Kak
untuk Pembina Pandega.
2. Kecakapan Kepramukaan
Kecakapan kepramukaan adalah kemampuan dan keterampilan tertentu yang
dimiliki oleh pesertadidik.
Kecakapan
terdiri atas:
- Kecakapan Umum
Kecakapan
umum adalah jenjang kecakapan dasar yang wajib dimiliki oleh calon dan pesertadidik
yang diperoleh melalui proses pendidikan nilai dan norma kepramukaan serta
ujian, atas dasar usaha pesertadidik
yang bersangkutan.
Kecakapan Umum masing-masing golongan tingkatannya sebagai berikut:
1) Tingkat Kecakapan Umum untuk Pramuka
Siaga;
a)
Siaga Mula, yaitu
tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat
kecakapan umum tingkat Siaga Mula.
b)
Siaga Bantu, yaitu tingkatan
kecakapan umum bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum
tingkat Siaga Bantu.
c)
Siaga Tata, yaitu tingkatan
kecakapan umum bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum
tingkat Siaga Tata.
2) Tingkat Kecakapan Umum untuk Pramuka Penggalang;
a)
Penggalang Ramu, yaitu tingkatan kecakapan
umum bagi Pramuka Penggalang yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang
Ramu.
b)
Penggalang Rakit, yaitu tingkatan kecakapan
umum bagi Pramuka Penggalang yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat
Penggalang Rakit.
c)
Penggalang Terap, yaitu tingkatan kecakapan
umum bagi Pramuka Penggalang yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang
Terap
3) Tingkat Kecakapan Umum untuk Pramuka Penegak
a)
Penegak Bantara, yaitu tingkatan kecakapan
umum bagi Pramuka Penegak yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat
Penegak Bantara.
b)
Penegak Laksana, yaitu tingkatan kecakapan
umum bagi Pramuka Penegak yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat
Penegak Laksana
4) Tingkat Kecakapan Umum untuk Pramuka Pandega
Dalam pandega
hanya ada satu tingkatan kecakapan umum Pramuka Pandega yang dicapainya setelah
memenuhi syarat kecakapan umum Pandega.
Untuk
berpindah golongan tidak harus menyelesaikan tingkat kecakapan tertinggi dalam
golongannya, tetapi tergantung dari usianya.
- Kecakapan Khusus
Kecakapan
Khusus, adalah kecakapan, kepandaian, kemahiran, ketangkasan, keterampilan dan
kemampuan di bidang tertentu, yang dapat dijadikan sebagai bekal kehidupan yang
dimiliki seorang pesertadidik sesuai dengan bakat dan minatnya, serta diperoleh
melalui proses pelatihan dan proses ujian atas dasar pencapaian hasil.
1) Bidang Kecakapan Khusus
Kecakapan Khusus
digolongkan menjadi 5 bidang:
a)
Bidang agama, mental, moral, spiritual, pembentukan
pribadi dan watak.
b)
Bidang patriotisme dan
seni budaya.
c)
Bidang keterampilan dan teknik pembangunan
d)
Bidang ketangkasan dan kesehatan
e)
Bidang sosial, perikemanusiaan, gotong
royong, ketertiban masyarakat, perdamaian dunia dan lingkungan hidup.
2) Tingkat Kecakapan Khusus
Tingkat
Kecakapan Khusus masing-masing golongan pramuka sebagai berikut:
a)
Siaga : satu tingkat
b)
Penggalang: 3 tingkat yaitu:
(1) Purwa
(2) Madya
(3) Utama
c)
Penegak dan Pandega: 3
tingkat yaitu:
(1) Purwa
(2) Madya
(3) Utama
d)
Kecakapan Khusus yang berkaitan dengan
Satuan Karya Pramuka, yaitu Kecakapan Khusus Kelompok, terdiri atas:
(1) Kelompok
Bahari
(2) Kelompok
Bakti Husada
(3) Kelompok
Bhayangkara
(4) Kelompok
Dirgantara
(5) Kelompok
Kencana
(6) Kelompok
Tarunabumi
(7) Kelompok
Wanabakti
e) Tingkatan
Kecakapan Khusus Kelompok untuk masing-masing golongan 1 tingkat, yaitu:
(1) Tingkat Siaga
(2) Tingkat Penggalang
(3) Tingkat Penegak
(4) Tingkat Pendega
- Pembina berkewajiban mendorong pesertadidiknya untuk terus berupaya mencapai tingkatan kecakapan yang lebih tinggi.
- Dimungkinkan adanya pengembangan bidang-bidang kecakapan khusus.
BAB VI
PEREKRUTAN
1. Perekrutan Pembina
Rekrut dilaksanakan untuk mendapatkan pembina yang memadai dalam jumlah dan
mutu serta memiliki komitmen yang tinggi sehingga dapat meningkatkan kinerja satuan
dan gudep.
Dalam perekrutan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Persyaratan:
1) menjadi contoh pribadi yang baik bagi Pramuka atau pesertadidik;
2) mampu bekerjasama dengan orang lain;
3) menyetujui isi AD/ART Gerakan Pramuka (terutama tujuan, sifat, prinsip
dasar dan metode kepramukaan);
4) dapat berkomunikasi dengan kaum muda dan orang dewasa;
5) mempunyai komitmen yang tinggi terhadap Gerakan Pramuka;
6) mempunyai reputasi yang baik dan integritas yang tinggi;
7) peduli terhadap anak;
8) punya waktu;
9) menyukai kegiatan di alam terbuka;
10) mau belajar.
b. Sumber:
1) anggota
dewasa muda;
2) orangtua
pesertadidik;
3) guru/dosen;
4)
tokoh masyarakat dan
pejabat pemerintah;
5) pengusaha;
6) pandu/pramuka
purna bakti.
c.
Menyusun Perencanaan:
1)
menyusun perencanaan kebutuhan pembina;
2)
mengajukan rencana
kebutuhan pembina kepada mabigus.
d.
Pelaksanaan rekrut:
1)
menyusun daftar nama
yang akan direkrut;
2)
menunjuk tim rekrutmen;
3)
menunjuk pewawancara;
4)
mengadakan janji dengan
calon untuk pertemuan;
5)
melaksanakan wawancara;
6)
menetapkan hasil;
a)
memberikan ucapan
terima kasih kepada yang tidak berhasil;
b)
bagi yang berhasil di
undang ke gudep untuk meninjau latihan.
7)
melakukan proses
asimilasi;
a)
menunjuk pendamping;
b)
diajak melihat latihan
tiap golongan dan diberikan penjelasan;
c)
menetapkan pembina
golongan tertentu.
8)
mendaftarkan ke
kwartir cabang untuk di angkat sebagai pembina;
a)
mengikuti kursus
orientasi kepramukaan
b)
diangkat sebagai
pembina
2. Perekrutan Pesertadidik
Rekrut
pesertadidik dapat dilakukan oleh pesertadidik itu sendiri atau oleh orang
dewasa.
a. Rekrut pesertadidik oleh pesertadidik disebut
mencari teman baru.
Dalam perekrutan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Persyaratan:
a) berminat menjadi anggota Gerakan Pramuka secara sukarela;
b) mendapat ijin dari orangtua.
2) Sumber:
a)
teman sekolah;
b)
teman sepermainan;
c)
saudara;
d)
teman sebaya dari
semua golongan.
3) Perencanaan rekrut:
a)
Dewan Satuan menyusun
jumlah perencanaan rekrut untuk menyesuaikan dengan jumlah ideal;
b)
mengajukan perencanaan
perekrutan tersebut kepada Pembina Satuan;
c)
pembina satuan
mengajukan kepada Ketua Gudep untuk dilaporkan kepada Ketua Mabigus.
4) Pelaksanaan rekrut:
a)
rekrut dilaksanakan oleh
setiap satuan masing-masing melalui Dewan Satuan;
b)
Dewan Satuan menyampaikan
kepada anggotanya tentang jumlah yang diperlukan dan siapa yang ingin
mengajukan calon;
c)
apabila jumlah calon
melebihi kebutuhan, maka disusun menurut skala prioritas berdasarkan usia.
b. Apabila rekrut
melalui pesertadidik tidak dapat memenuhi jumlah ideal yang ditentukan, maka
dapat dilaksanakan oleh anggota dewasa, baik melalui pembina maupun Mabigus.
1) Pelaksanaan rekrut
a)
setelah mendapat
laporan dari Dewan Satuan bahwa masih kekurangan anggota sesuai jumlah ideal
maka orang dewasa ikut membantu mencari dari sumber lain;
b)
nama calon
pesertadidik dari orang dewasa diserahkan kepada Dewan Satuan untuk diproses.
2) Penerimaan anggota baru
a) untuk calon Pramuka Siaga dan Penggalang,
proses dilaksanakan sbb:
(1) diterima oleh dewan;
(2) dikenalkan kepada seluruh anggota perindukan dan pasukan dengan status
sebagai calon siaga atau penggalang;
(3) perkenalan lebih lanjut di masing-masing barung atau regu;
(4) menetap di barung atau regu yang ditentukan oleh dewan.
Proses perpindahan golongan dari Perindukan Siaga ke Pasukan Penggalang
sama seperti di atas
b) untuk calon Pramuka Penegak dan Pandega,
proses dilaksanakan sbb:
(1) diterima oleh dewan;
(2) dikenalkan kepada seluruh anggota ambalan dan racana dengan status sebagai tamu
ambalan atau racana dalam waktu 1 bulan;
(3) saat menjadi tamu dapat mengikuti acara kegiatan tertentu untuk merasakan
dan mengenyam suasana ambalan atau racana;
(4) apabila merasa cocok dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Dewan Ambalan
atau Racana untuk diterima menjadi calon penegak atau pandega;
(5) penerimaan calon dilakukan pada upacara penerimaan calon di ambalan atau
racana yang sekaligus didampingi 2 orang pendamping yang ditunjuk oleh Dewan Kehormatan;
(6) pendamping kiri membimbing/melatih dalam hal teknis;
(7) pendamping kanan memberi penerangan tentang peraturan-peraturan, mengawasi
jiwa, sifat/mentalnya, dan membimbing ke arah yang baik.
c. Tata cara:
1)
pendekatan dengan cara
mengajak bermain bersama.
2)
melihat latihan di
gugusdepan.
BAB VII
TATA KERJA
1. Pembentukan Gudep
- Atas prakarsa masyarakat, Kepala Sekolah, Pimpinan Perguruan Tinggi dan Lembaga atau Instansi Pemerintah, diadakan pertemuan dengan para orangtua anak-anak dan pemuda serta tokoh masyarakat setempat, untuk membicarakan atau memusyawarahkan gagasan pembentukan gudep. Dalam pertemuan tersebut diundang juga seorang wakil dari Kwarran dan Kwarcab untuk memberi penjelasan seperlunya.
- Unsur pokok dalam pembentukan gugusdepan:
1)
calon pesertadidik
yang telah mendapat ijin dari orangtuanya;
2)
orang dewasa yang
sanggup menjadi pembina;
3)
orang dewasa yang
sanggup menjadi mabigus;
4)
adanya fasilitas untuk penyelenggaraan
pelatihan.
- Untuk penyelenggaraan suatu Gudep diperlukan adanya Majelis Pembimbing Gugusdepan, disingkat Mabigus yang berkewajiban memberikan bimbingan, bantuan dan konsultasi serta pengawasan yang meliputi: moril, organisatoris, material, finansial.
- Pertemuan pada butir 1 merupakan musyawarah yang pertama untuk memilih Ketua Gudep dan Ketua Mabigus dari unsur tokoh masyarakat, pimpinan sekolah, perguruan tinggi, lembaga/instansi pemerintah di sekitar pangkalan gudep.
- Mabigus disusun oleh Ketua Mabigus bersama-sama Ketua Gudep, dengan susunan organisasi sebagai berikut:
1)
Seorang Ketua yang dipilih oleh musyawarah.
2)
Seorang Wakil Ketua.
3)
Seorang Sekretaris.
4)
Seorang Ketua Harian.
5)
Beberapa orang anggota.
Pengurus diupayakan pria dan wanita dalam
jumlah yang seimbang.
Ketua Gudep
secara ex-officio menjadi anggota Mabigus
- Ketua Gudep menyusun Pembina Satuan digudepnya.
Untuk langkah selanjutnya Ketua Gudep dan para Pembina Satuan Pramuka
menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda yang berminat menjadi pramuka
dalam Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, dan Racana Pandega
sebagai Gugusdepan Persiapan.
g.
Gudep persiapan
yang telah mengadakan latihan mendaftarkan diri kepada Kwarran dan Kwarcab
untuk ditinjau dan dinilai kelayakannya sebagai Gudep (registrasi Gudep Persiapan).
h.
Setelah dinilai
layak memenuhi syarat sebagai Gudep maka dilakukan peresmian dalam suatu
upacara peresmian dengan mengundang orangtua calon pesertadidik, tokoh
masyarakat, para pejabat pemerintah setempat, gudep serta Kwarran yang
berdekatan.
Gudep Persiapan yang telah diresmikan diberikan nomor gudep
dan tanda pengesahan oleh Kwarcab atau Kwarnas. Ketentuan tentang nomor dan
tanda pengesahan gudep diatur dalam petunjuk tersendiri.
- Gudep yang berpangkalan di Perwakilan RI di luar negeri dan Kampus Perguruan Tinggi:
1)
Gudep yang
berpangkalan di Perwakilan RI di luar negeri:
a)
Peresmian Gudep yang
berpangkalan di Perwakilan RI di luar negeri dilakukan dalam suatu upacara
dengan mengundang masyarakat Indonesia, orangtua calon pesertadidik, dan National Scout Organization (NSO) setempat.
b)
Ketua Gudep memberitahukan
kepada “Headquarters of National Scout
Organization” setempat tentang telah terbentuknya Gudep Gerakan Pramuka
setelah mendapat pengesahan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
c)
Ketua Gudep secara
rutin mengadakan hubungan dan kerjasama dengan NSO setempat. Gudep yang telah
terbentuk tersebut dapat ditunjuk mewakili Gerakan Pramuka untuk mengikuti kegiatan
kepanduan (“Scouting”) yang
diselenggarakan oleh NSO negara sahabat terdekat.
2)
Gudep yang
berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi:
Ketua Mabigus mendaftarkan gudepnya kepada Kwarcab untuk mendapatkan nomor gudep,
dan pengesahan gudep dilaksanakan oleh Kwarcab.
2. Musyawarah
Gugusdepan
Musyawarah Gugusdepan disingkat Mugus adalah pemegang kekuasaan tertinggi
di setiap Gugusdepan Gerakan Pramuka.
a) Ketentuan
Mugus
1)
Mugus diadakan setiap
3 tahun sekali.
2)
Diantara dua waktu
Mugus jika ada hal-hal yang bersifat mendesak dan luar biasa dapat diadakan
Mugus Luar Biasa.
3)
Mugus dan Mugus Luar
Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari
jumlah utusan.
4)
Yang berhak hadir dalam
Mugus terdiri atas:
a)
Ketua Gudep.
b)
Para Pembina
Satuan.
c)
Para Pembantu
Pembina Satuan.
d)
Perwakilan Majelis Pembimbing Gudep.
e)
Perwakilan Dewan Penegak.
f)
Perwakilan Dewan Pandega.
5)
Pada Mugus dan Mugus Luar Biasa setiap
peserta yang hadir berhak satu suara.
6)
Penyampaian usul dan materi Mugus dan Mugus
Luar Biasa:
Materi
atau bahan tertulis Mugus disiapkan oleh Ketua Gudep selambat-lambatnya 2 (dua)
minggu sebelum waktu pelaksanaan Mugus dan disampaikan kepada semua peserta
yang berhak hadir dalam Mugus.
7)
Keputusan Mugus dan Mugus Luar Biasa tidak
boleh bertentangan dengan AD dan ART Gerakan Pramuka, Keputusan Munas, Musda,
Mucab, Musran, dan Keputusan Kwarnas, Kwarda, Kwarcab dan Kwarran.
8)
Pimpinan Mugus adalah Presidium yang dipilih
oleh Mugus yang jumlahnya gasal.
9)
Sampai dengan serah
terima jabatan Ketua Gudep, Ketua Gudep lama berstatus demisioner
b.
Persiapan Mugus
Langkah-langkah
persiapan Mugus adalah sebagai berikut:
1)
Menyusun laporan pertanggungjawaban Gudep
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2)
Menyampaikan bahan tertulis Mugus termasuk visi
dan misi Gudep yang akan dicapai selama 3 tahun.
3)
Menyusun rencana kerja
untuk mencapai visi dan misi.
4)
Menyampaikan nama-nama
calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gudep.
5)
Menghimpun
usul-usul dan saran dari peserta
c. Acara
Mugus
1)
Acara Pokok Mugus adalah:
a) Laporan
pertanggungjawaban Ketua Gudep selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b) Menetapkan
rencana kerja gudep termasuk visi dan misi. untuk masa bakti berikutnya.
c) Memilih
Ketua Gudep untuk masa bakti berikutnya.
d) Pelantikan
Ketua Gudep terpilih oleh Ketua Presidium Mugus.
2)
Acara laporan pertanggungjawaban Gudep
termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara
yang lain.
3)
Laporan pertanggungjawaban keuangan Gudep
selama masa baktinya yang dibuat oleh Ketua Gudep dengan bantuan seorang ahli administrasi
keuangan, sebelum diajukan pada Mugus diteliti dan disyahkan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan Gudep (BPKG).
d.
Tatacara Pemilihan Ketua Gudep
1)
Penetapan Calon
a) Selambat-lambatnya
3 minggu sebelum Mugus, Ketua Gudep sudah menyampaikan nama-nama yang akan
mencalonkan diri sebagai Ketua Gudep dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan kepada
semua yang berhak hadir dalam Mugus.
b) Yang
berhak menjadi calon Ketua Gudep adalah:
(1) Para
Pembina satuan di gudep tersebut.
(2) Para Pembantu Pembina di gudep tersebut.
(3) Ketua Gudep yang akan berakhir masa baktinya.
c)
Yang berhak menjadi
calon Anggota BPKG adalah:
(1) Anggota Mabigus
(2) Pembina dan Pembantu Pembina Satuan
2)
Pemilihan dan Pengambilan
Keputusan dalam Mugus
a)
Mufakat
Keputusan Mugus diupayakan dengan sungguh-sungguh
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
b)
Pemungutan suara
Jika tidak dicapai mufakat, Mugus mengambil keputusan
dengan pemungutan suara yang caranya sebagai berikut:
(1) Lisan, pemilih menyebut nama calon.
(2) Tertulis dan rahasia, pemilih menuliskan nama calon di kertas pemungutan
suara, lalu dilipat sehingga tulisan nama tidak terlihat siapapun atau rahasia.
(3) Keputusan syah apabila calon memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara
yang hadir.
c)
Pelantikan
Pelantikan
dilaksanakan segera setelah terpilih Ketua Gudep oleh Ketua Presidium.
3. Hubungan
Kerja
a.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab Pembina
Gudep, perlu diselenggarakan rapat gudep secara periodik yang dipimpin oleh Ketua
Gudep dan diikuti oleh para pembina satuan Pramuka serta para pembantu pembina.
Jika dipandang perlu dapat mengundang unsur Mabigus.
b.
Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan
kegiatan kepramukaan di tingkat gudep, perlu diadakan hubungan dan kerjasama
dengan tokoh-tokoh masyarakat yang dilakukan
dengan pendekatan pribadi secara pramuka, sehingga dapat terwujud “silih asah,
silih asih dan silih asuh”.
c.
Agar Mabigus dapat berperan nyata dan
aktif, serta dapat memberi bimbingan dan bantuan secara konsepsional, efisien
dan efektif, maka perlu dibina hubungan kerja yang serasi dan erat antara
Pembina Gudep dengan Mabigus.
d.
Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali
dalam waktu enam bulan, dipimpin oleh Ketua Mabigus. Jika dianggap perlu dapat mengundang unsur Tim
Pembina Satuan.
4. Dewan Kehormatan Gudep
a. Dewan Kehormatan
Gudep merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gudep sebagai wadah yang
menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi dengan tugas:
1)
Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang
untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
2)
Mengajukan usulan penganugerahan tanda kehormatan
bagi anggota gudep yang dinilai layak untuk mendapatkan penghargaan kepada Kwartir
Cabang.
3)
Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan
Pramuka di tingkat gudep yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama
baik Gerakan Pramuka, selanjutnya diajukan usul untuk diberikan sanksi kepada
yang berwenang sesuai dengan prosedur.
b.
Dewan Kehormatan Gudep beranggotakan lima orang yang terdiri
atas unsur-unsur sebagai berikut:
1)
Anggota Mabigus
2)
Ketua Gudep
3)
Pembina Satuan
4)
Dewan Ambalan/Racana apabila diperlukan
5. Pelaksanaan latihan/kegiatan
a.
Pelaksanaan
latihan/kegiatan golongan pesertadidik masing-masing dilakukan secara terpisah,
dengan praktek dan secara praktis.
b. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebanyak mungkin dengan praktek, berupa
kegiatan nyata yang memberi kesempatan kepada peserta didik menerapkan
pengetahuan dan kecakapan yang sesuai dengan usia, kemampuan jasmani dan
rohaninya.
c.
Pelaksanaan kegiatan
dilakukan secara praktis, yaitu sederhana, mudah, memanfaatkan sumber daya yang
ada dan menghemat biaya, tetapi berhasil guna dan bertepat guna.
Penerapan pelaksanaan kegiatan harus selalu mengingat metode kepramukaan.
BAB VIII
ADMINISTRASI DAN
PUBLIKASI
1. Administrasi
Gudep sebagai pusat gerak dan wadah pembinaan pramuka perlu adanya dukungan
administrasi secara tertib namun sederhana.
Agar pelaksanaan administrasi dapat teratur, tertib dan berkesinambungan diperlukan
buku-buku catatan sebagai berikut:
b. Buku registrasi pesertadidik berisi:
1) Nama Lengkap, jenis kelamin (putra/putri).
2) Tempat
dan tanggal lahir.
3) Agama.
4) Nama
Orang tua/Wali.
5) Pekerjaan
Orang tua/Wali.
6) Alamat
rumah.
7) Anak ke….., dari jumlah saudara putra/putri … orang.
8) Golongan
darah.
9) Sekolah.
10) Bakat
dan hobby.
11) Hal-hal
yang perlu diperhatikan (kebiasaan, kesehatan, bahasa yang dikuasai dan
lain-lain).
12) Pengalaman
dalam kepramukaan.
13) Bagi
pesertadidik penyandang cacat perlu dimasukkan jenis kecacatannya.
14) Lain-lain.
c. Buku
registrasi Pembina dan anggota Mabi, berisi:
1) Nama
2) Alamat
dan nomor telpon.
3) Tempat
dan tanggal lahir.
4) Jabatan dalam masyarakat/pemerintahan dan jabatan dalam Mabi/Gudep.
5) Agama.
6) Status
Perkawinan.
7)
Nomor dan tanggal sertifikat/ijazah kursus-kursus
yang pernah diikuti; KMD, KML, KPD
dan KPL.
8)
Pendidikan formal.
d. Catatan/notulen rapat/risalah rapat:
1)
Catatan/notulen rapat dengan Pembina Gudep,
berisi permasalahan gudep, progja dan sebagainya.
2)
Catatan/notulen rapat dengan Dewan
Kehormatan Gudep, berisi permasalahan yang dibahas dan keputusan terakhir rapat
untuk bahan evaluasi.
3)
Catatan/notulen rapat dengan Mabigus,
setiap pertemuan harus dicatat dan dicek hasil-hasil rapat sebelumnya.
4)
Log book (buku catatan) merupakan catatan
peristiwa-peristiwa penting di dalam gudep, setiap kegiatan dan pengambilan
keputusan yang penting harus tercatat pada buku tersebut. (Log Book berisi: catatan waktu, peristiwa,
ilustrasi, gambar, tempelan/guntingan berita dan sebagainya).
Pencatatan
diupayakan singkat, jelas, lengkap dan mutahir.
e. Buku
Inventaris
Buku
Inventaris merupakan buku catatan sarana pendukung yang berisi catatan
alat-alat, peralatan atau perlengkapan yang meliputi:
1) Nama
benda/alat/perlengkapan.
2) Jumlah
masing-masing perlengkapan.
3) Kondisi
masing-masing perlengkapan.
4) Asal
usul barang tersebut.
Hal itu penting untuk pemeliharaan dan
pengorganisasian secara terus-menerus, sehingga membantu mempermudah ketika akan
mengadakan kegiatan dan mempermudah pemeliharaannya. Mengingat hal tersebut sering dilalaikan,
maka hendaknya dijadikan tradisi oleh gudep/pembina/regu untuk melaksanakan
pencatatan tersebut secara teratur, teliti dan berkesinambungan.
f. Buku agenda, verbal dan expedisi surat menyurat.
Semua
surat-surat, baik yang diterima maupun yang dikirimkan harus dicatat dengan
teliti. Arsip surat-surat harus diatur
dalam tata naskah (berkas) dan setiap tahun diadakan penilaian dan pemilahan.
Gudep membuat dan memasang papan nama
masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Papan nama berbentuk segi empat panjang,
dengan bahan kayu, seng atau bahan lain.
b) Ukuran papan nama 150 cm x 60 cm.
c) Besarnya gambar dan huruf disesuaikan dengan ukuran papan nama.
d) Warna papan nama:
Bidang lambang:
a.
warna dasar : hijau muda
b.
warna lambang : hitam
Bidang
huruf
a. warna
dasar : coklat muda
b. warna
huruf : hitam
Contoh gambar pada Lampiran III.
2. Bendera Gugusdepan
a) Bendera Gudep berbentuk segi empat panjang dan
berukuran 135 cm x 90 cm, berwarna dasar putih, di tengah-tengahnya terdapat
lambang Gerakan Pramuka berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
b) Pada bagian atas dan bagian bawah bendera terdapat
jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari
lebar bendera dari sisi atas dan sisi bawah.
c) Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur
merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera
dengan tulisan nama Kwartir dan nomor gudepnya.
Contoh gambar pada Lampiran III.
3. Stempel Gudep
Gudep membuat stempel masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Berbentuk segi empat
panjang yang pada setiap sudutnya membentuk garis lengkung.
b)
Ukuran garis bagian
luar 32 x 44 mm.
c)
Ukuran garis bagian
dalam 29 x 41 mm.
d)
Pada bagian tengah
terdapat lambang Gerakan Pramuka menghadap kearah kiri.
e)
Pada bagian bawah
lambang terdapat tulisan dengan menggunakan huruf kapital yang berbunyi Gerakan
Pramuka, Gugusdepan, nama Kwarcab/wilayah dan nomor gudep.
Contoh gambar pada lampiran III.
Lampiran II
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor: 231 Tahun 2007
BAGAN ORGANISASI
GUGUSDEPAN
|
Lampiran III
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor: 231 Tahun
2007
1. Papan Nama Gudep
50 cm 100 cm
|
|
||||||
|
3. Stempel Gudep
|
||||||
|
4. Bendera Regu
|
0 komentar:
Posting Komentar